Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Tidak Eksepsi, PH: Dakwaan Terlalu Dipaksakan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah atau Anca saat persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025. --West Jer

KORANRB.ID – Sidang dengan agenda dakwaan pada perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025.

Hadir 3 terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah atau Anca. 

Dalam persidangan Rohidin Mersyah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Eksepsi adalah bantahan atau penolakan terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh penggugat atau penuntut umum.

BACA JUGA:Terima LKPJ Bupati 2024, 3 Komisi DPRD Kepahiang Berikan Catatan

BACA JUGA:Tunggakan PBB Tahun 2019-2023 Direncanakan Dihapus, Tersisa Rp 2,9 Miliar

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, dan Dian Ozhari, SH mengatakan bahwa meskipun tidak mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, bukan berarti pihak Rohidin Mersyah menerima dakwaan tersebut.

Pihaknya berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya terlalu dipaksakan.

Salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap pencopotan pejabat Pemprov apabila tidak membantunya dalam pemenangan Pilgub. 

Karenanya dikatakan Aan Julianda, pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para kepala dinas dalam sidang berikutnya.

BACA JUGA:3 Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rejang Lebong Dilaunching Mei

BACA JUGA:3 Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rejang Lebong Dilaunching Mei

"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan. Karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," tutup Aan.  

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ungkap aliran dana hingga perbuatan melawan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan