Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Tidak Eksepsi, PH: Dakwaan Terlalu Dipaksakan

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah atau Anca saat persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025. --West Jer

Sidang ini digelar pada 21 April 2025 di Pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, diketuai Majelis Hakim Paisol, SH. JPU KPK, Ade Azharie SH, mengatakan ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf  B dan E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk ancaman pidananya paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

‎"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," ungkap JPU KPK, Ade Azharie pada RB 21 April 2025 

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Salurkan 30 Ton Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian

BACA JUGA:TPP ASN Ditargetkan Cair 2 Hari Lagi, Saat Ini Masih Verifikasi di BKPSDM

‎JPU KPK juga mengungkapkan, seluruh uang gratifikasi yang diterima Rohidin Mersyah melalui Isnan Fajri, Alfian Martedy dan Anca seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam Pilkada tahun 2024 lalu. 

‎"Untuk penerimaan gratifikasi itu sebesar Rp 30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika. Seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin. Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin," kata JPU KPK. 

‎Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK, total pada perkara ini JPU telah memasukan daftar lengkap saksi yang sudah diperiksa dan ikut akan diperiksa ulang di hadapan majelis hakim.

“Dalam perkara ini kami sudah menyiapakan 182 saksi yang nantinya sekitar 100 saksi akan kami hadirkan, bukan hanya itu saja ada beberapa bukti baik elektronik, hingga dokukamen akan ditampilkan dalam persidangan,” terang Ade Azharie.

BACA JUGA:Banyak Makanan! Berikut 5 Alasan Ular Suka Hidup di Kebun

BACA JUGA:Rumah Tanpa DP Bisa Dinikmati Seluruh Warga Bengkulu Tengah, Tidak Hanya Untuk ASN

Dalam persidangan JPUP KPK juga mengungkapkan seluruh aliran dana yang diterima melalui Anca, Isnan Fajri, dan Alfian Martedy dicatat secara rinci oleh Anca dalam sebuah file Excel bernama “Catatan Keuangan Anca” yang tersimpan di laptop miliknya yang saat ini sudah disita KPK.

JPU KPK juga membeberkan rincian sumber dana gratifikasi untuk Pilkada 2024 diterima Rohidin Mersyah melalui perantara terdakwa Anca, Rohidin Mersyah menerima dana dari sejumlah pengusaha di Bengkulu.

Sebanyak Rp 2,1 miliar juga disebut berasal dari sejumlah kepala daerah di Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024.

Melalui Anca, Rohidin juga menerima Rp 3,5 miliar dari sejumlah politisi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan