7 JPU Ditunjuk, Buktikan Kasus Korupsi Kas Bank Plat Merah di Persidangan, Kajari: Tahap 2 Dalam Waktu Dekat

GIRING: Tersangka kasus tipikor dana kas bank plat merah di Kota Bengkulu digiring jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Kemudian untuk proses hukum lanjutan pihaknya akan mendampingi hingga ke tahap persidangan.

"Seperti yang saya sampaikan tempo lalu bahwa sampai saat ini klien kita masih kooperatif dalam proses hukum yang ada," ungkap Sopian.

BACA JUGA:Kemenperin Bersama Industri TPT Hadapi Tantangan Global

BACA JUGA:Masih Ada 300 Guru Sertifikasi Lagi di Bengkulu Utara Tunggu SK TPG dari Kementerian Keuangan

Untuk proses hukum lebih lanjut memang harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah jadi sebelum penetapan vonis mereka akan melakukan proses persidangan dan optimis keringanan bisa diambil.

"Mengingat bahwa klien kami ini mengakui bahwa dirinya bersalah dan dia mengakui dia melakukan perbuatannya merugikan negara jadi harusnya itu menjadi pertimbangan hukum dalam proses hukum ini," jelas Sopian.

Menurut Sopian, perlu juga diingat bahwa proses hukum ini kliennya bukan merugikan nasabah dengan mengambil uang nasabah yang akan disetorkan.

Namun proses tipikor ini kliennya mengambil uang dari kas bank.

"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami ini bukan mengambil uang nasabah ketika nasabah ingin memasukan uang ke bank. Namun dirinya mengambil uang dari kas yang sudah disimpan," tutup Sopian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan