Disdikbud Mukomuko Pastikan BOS 2025 Tidak Terdampak Efisiensi, Naik Sekitar Rp20 Juta Dibanding 2024

AKTIVITAS: Petugas tengah memeriksa berkas dana BOS 2025. FIRMANSYAH/RB--

Untuk jumlah SD yang menerima dana BOS ini sebanyak 137 SD dengan total dana BOS Rp19 miliar dan 60 SMP dengan total dana BOS Rp8,9 miliar yang ada di Kabupaten Mukomuko.

"Untuk rincian dana BOS ini, Rp19 miliar untuk SD dan Rp8,9 miliar untuk SMP, dimana anggaran tersebut langsung masuk ke masing-masing KAS sekolah," jelas Ramon.

BACA JUGA:Usulan Pembayaran TPP Masih Diverifikasi Kemendagri

BACA JUGA:PKL Kawasan Wisata Kebun Teh Kabawetan Sepi Pembeli

Ramon juga menyampaikan, untuk penggunaan dana BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022. 

Namun pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap pemanfaatan dana BOS di seluruh sekolah yang menerima, anggaran tersebut.

“Pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS ini akan terus kami lakukan secara berkala, hal ini untuk memastikan dana BOS ini dapat digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Ramon.

Ramon juga mengingatkan pihak sekolah. Agar tidak terlambat dalam penyampaian laporan penggunaan dana BOS. 

Sebab sanksi berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Permendikbutristek) RI No 63 tahun 2023 hingga tahun 2025 masih berlaku.

Apabila sekolah terlambat dalam pelaporan dana BOS, akan berpengaruh juga dengan keterlambatan dalam pengajuan pencairan dana BOS. 

Sehingga sesuai aturan anggaran tersebut akan dipotong sebesar 2 sampai 3 persen pada pencairan dana BOS tahap berikutnya.

“Kami juga sudah mengingatkan pelaporan penggunaan dana BOS, jangan terlambat. Sebab untuk proses pencairan tahap pertama telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Otomatis dana yang telah masuk dapat digunakan sesuai peruntukan. Ada baiknya biar cepat laporan penggunaan sembari diselesaikan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan