Permudah Penangkapan, Ternak Liar Bakal Ditembak Bius

LIAR: Ternak milik warga Kaur masih dilepasliarkan-- RUSMANAFRIZAl/RB
BACA JUGA:UNIHAZ Bengkulu Lepas 78 Mahasiswa Prakrin
Dijelaskannya, sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, mengatur setiap orang yang dengan sengaja membebas liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta.
"Perda kita sudah jelas, namun sampai dengan sekarang memang masih cukup banyak ditemukan ternak liar," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak. Karena perlu diketahui, sekarang Perda sudah mulai diterapkan.
Apabila kedapatan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Perda, selain itu perlu diketahui sudah cukup banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan.
BACA JUGA:Usulan Pembayaran TPP Masih Diverifikasi Kemendagri
"Tolong pemilik ternak, dikandangkan banyak kecelakaan yang disebabkan oleh ternak liar," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD terkait lebih menegaskan Peraturan Daerah (Perda) 02 Tahun 2023 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Sebab saat ini anggota Dewan juga banyak sekali menerima keluhan dari masyarakat mengenai ternak yang dilepas liarkan dan sudah sangat meresahkan.