Mobnas Pemkab Rejang Lebong Dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal

ASET: Mobil dinas yang merupakan aset milik Pemkab Rejang Lebong.-foto: abdi/koranrb.id-
BACA JUGA:Bupati Seluma Teddy Rahman Dikabarkan Gabung DPW PAN, Jabat Sebagai Bendahara Umum
Proses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan efektivitas pemanfaatan kendaraan dinas. Hasil pendataan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, apakah kendaraan tersebut akan direparasi, dilelang, atau dihapuskan dari daftar aset.
Dodi juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dalam kegiatan ini. Setiap unit kendaraan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan surat peminjaman bila kendaraan berada di luar pengguna resmi.
"Iya selain kondisi tentu kita melihat kelengkapan dari aset milik Pemkab ini," beber Dodi.
Sebelumnya, adapun untuk total aset mobil milik Pemkab Rejang Lebong yang berjumlah 319 unit.
Diketahui, aset mobil pemkab yang dikumpulkan tersebut tersebar di 44 OPD hingga berstatus pinjam pakai.
"Total mobil ada 319 unit, terakhir pengumpulan sejak diminta dari Selasa lalu. Untuk pelayanan umum sudah kita cek maka kita kembalikan lagi seperti ambulans, mobil damkar dan mobil kebersihan," ungkap Dodi.