Sosialisai SPMB Tahun 2025-2026, Berikut Ini Aturan dan Syaratnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)--Firmansyah
KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tahun ajaran baru 2025-2026 dari tingkat Taman Kanak-kanak TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sehingga setiap kepala sekolah baik TK hingga SMP dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Disdikbud Mukomuko Ramon Hosky ST. Aturan yang dimaksud mulai dari daya tampung dan domisili bagi calon peserta didik.
BACA JUGA:Coba Perkosa Anak Bos, Buruh Akhirnya Ditangkap! 1,5 Tahun Kabur ke Seluma
“Secara bertahap satuan pendidikan di Mukomuko, dari jenjang SMP dikumpulkan untuk mengetahui sistem SPMB ini. Sebab daya tampung sekolah dan domisili merupakan menjadi penekanan tahun ini,"kata Ramon
Ramon menjelaskan, daya tampung yang dimaksud, harus sesuai dengan kapasitas sekolah. Kemudian untuk domisili harus sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah.
Selain itu, Ramon juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan di Kabupaten Mukomuko untuk tidak melakukan pemungutan biaya saat SPMB 2025 berlangsung.
“Kami juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah untuk tidak melakukan pemingutan biaya apapun selama SPMB berlangsung,”terang Ramon.
BACA JUGA:Harga Kopi Mulai Turun, sudah di Harga Rp 67 Ribu per Kg
Dikatakan Ramon, Syarat-syarat SPMB 2025/2026 di Kabupaten Mukomuko Bengkulu, yaitu usia untuk jenjang TK kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun.
Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk SD usia prioritas 7 tahun, usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Sedangkan usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan harua dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis.
"Kalau usia SMP maksimalnya 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat yang pastinya,"terangnya.
Lanjut Ramon, sedangkan untuk jenis jalur penerimaan murid baru.Yang pertama Domisili, bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.