Coba Perkosa Anak Bos, Buruh Akhirnya Ditangkap! 1,5 Tahun Kabur ke Seluma

Setelah 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kabur, PI (18) warga Kecamatan Pinang Kabupaten Bengkulu Utara berhasil ditangkap.--Tri Shandy Ramadani

Korban yang sudah ketakutan, tak memperdulikan lagi ancaman PI dan bergegas pergi ke kamar orangtuanya selanjutnya melaporkan tindakan tak senonoh itu.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Tegaskan Akan Panggil PT RAA, Terkait Tak Miliki HGU

Sementara PI malam itu sadar aksinya akan segera ketahuan, memilih melarikan diri dari rumah bosnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan jika sata menerima laporan Polisi sudah berusaha mencari pelapor.

Namun saat itu pelapor sudah menghilang kabur. 

“Jumat kemarin (18 April, red) kita mendapatkan kabar pelaku ini pulang dan menginap di rumah bibinya,” ujar Kanit. 

Setelah memastikan PI benar-benar berada di desanya, Polisi lantas menjemput PI dari rumahnya. 

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan, kit ajuga sudah menyita alat bukti dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan tersebut,” pungkas Kanit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan