Ketua DPRD Bengkulu Tengah Pertanyakan Legalitas PT RAA, Beroperasi Sejak 2008 Tidak Memiliki HGU

DEWAN: Ketua DPRD Bengkulu Tengah mempertanyakan legalitas PT RAA yang tidak memiliki HGU.-foto: jeri/koranrb.id-

Kontribusi yang dimaksud seperti penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat.

"Jangankan menyumbang PAD daerah, menyalurkan CSR kepada masyarakat saja tidak, ini yang kita berat," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan