Keterlibatan Tsk Lain Korupsi Kas Bank Didalami Kejari Bengkulu, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Koorperatif

KONFERENSI PERS: Kepala Kejari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH bersama dengan para kasi di lingkungan Kajari sedang melakukan konferensi pers. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka FD, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ada.
Namun perlu disampaikan bahwa penyidikan kasus ini bukanlah hasil dari penindakan dari penyidik Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Tercatat 641 Kasus DBD Dalam 4 Bulan Terakhir di Provinsi Bengkulu, Ini Daerah Paling Banyak
BACA JUGA:Tingkatkan Potensi Wisata Pantai Panjang, Pemprov, Pemkot dan Forkopimda Terus Bersinergi
Namun ini adalah permintaan dari tersangka sendiri untuk memproses hukum dirinya sendiri.
Jadi hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan dari penyidik bahwa kliennya sudah koorperatif dengan proses hukum yang ada.
"Kita hormati proses hukum yang ada namun perlu kami sampaikan proses pengungkapan kasus ini bukanlah murni dari penyidik. Proses ini berasal dari klien kami yang melaporkan dirinya sendiri bahwa dirinya telah merugikan negara dan dia meminta untuk diproses. Artinya hal ini harus menjadi pertimbangan jaksa, maupun Majelis Hakim nantinya," tutup Sopian.
Diketahui bahwa proses penyidikan pada perkara ini juga terkuak bahwa tersangka menggunakan uang hasil Tipikor ini untuk melakukan judi online.
Proses menetapkan tersangka yang dilakukan penyidik pada 17 April 2025 saat ini tersangka sudah di titipkan di Rutan Bengkulu.