Disnakertrans Seluma Rancang Pembentukan Dewan Pengupahan, Gaji Buruh Ikuti UMK

KUMPULKAN: Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi saat memanggil sejumlah perusahaan.-- zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berencana membentuk Dewan Pengupahan sebagai langkah awal menuju penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seluma.
Saat ini, upah minimum di wilayah tersebut masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Plt. Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Iksan Saudi, mengatakan bahwa Disnakertrans telah menyusun draf anggota Dewan Pengupahan. Dewan ini nantinya akan terdiri dari unsur instansi pemerintahan, serikat pekerja, organisasi perusahaan, serta akademisi dari perguruan tinggi.
“Saat ini kami sudah menyusun draf untuk merencanakan pembentukan anggota dewan pengupahan di Seluma,” ungkap Iksan.
BACA JUGA: Salurkan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran di Seluma
Dijelaskannya, tugas utama Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan, termasuk melakukan kajian dan penelitian terkait sistem upah minimum, upah kerja, serta mekanisme pengupahan lainnya.
Sebelum menetapkan anggota secara resmi, Disnakertrans Seluma akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan para pakar ekonomi dari universitas.
"Senin pekan depan kami akan tugaskan mediator untuk berkoordinasi dengan para pakar ekonomi dari perguruan tinggi guna membahas rencana pembentukan Dewan Pengupahan,” lanjut Iksan.
Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan ini, Seluma diharapkan menyusul beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu yang telah lebih dulu memiliki standar upah minimum sendiri, seperti Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.
BACA JUGA: Target Raih Kembali Predikat WTP Tahun 2025, Ini Langkah Bupati Lebong
“Jika Dewan Pengupahan sudah terbentuk, maka Kabupaten Seluma berpeluang memiliki UMK sendiri yang kemungkinan besar berbeda dengan UMP dan cenderung lebih tinggi.
Namun tentu tetap menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan harga kebutuhan pokok,” tutup Iksan.
Senada dengan rencana Disnakertrans Seluma, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, juga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk Dewan Pengupahan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
Menurutnya, kenaikan UMP selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pekerja di daerah.