Kuitansi dan Stempel Palsu Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Ini Fakta Terbaru

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Fakta baru kembali terkuak dalam  proses penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (Setwan) tahun 2023.

Hampir 100 persen  Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hotel dipalsukan oleh pelaku perjalanan dinas.

Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024.

Pihak hotel pun merasa dirugikan lantaran pelaksana perjalanan dinas Setwan Kaur memalsukan kuitansi/invoice dan juga stampel hotel untuk melakukan perjalanan dinas fiktif.

Sehingga mengakibatkan pihak hotel juga harus dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

BACA JUGA:Uji Coba Program MBG di Lebong Masih Proses Pengajuan Lelang di LPSE

BACA JUGA:Layanan Publik di Kepahiang Mesti Lebih Baik, Sudah Zona Hijau

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, selama proses penyidikan mereka mengkonfirmasi kepada pihak hotel yang digunakan pelaksana kegiatan perjalanan dinas Setwan Kaur.

Faktanya, banyak sekali kuitansi hotel yang dipalsukan oleh pelaksana perjalanan dinas ini. Terbukti dari keterangan yang disampaikan oleh pihak hotel bahwa ada beberapa kegiatan perjalanan dinas yang sama sekali tidak dilaksanan namun kwitansi hotelnya ada.

"Fakta baru yang kita temukan, hampir 100 persen hotel ini kuitansinya dipalsukan oleh pelaksana perjalanan dinas Setwan," kata Bobbi.

Disampaikannya, akibat perbuatannya itu pihak hotel merasa sangat dirugikan karena hari memenuhi panggilan dari Kejari Kaur.

BACA JUGA:300 Orang Sudah Daftar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lebong

BACA JUGA:Perlengkapan Haji Untuk 230 CJH Rejang Lebong Mulai Dibagikan

Pihak hotel memang belum melakukan penuntutan balik atas pemalsuan kuitansi dan stampel tersebut, hanya saja temuan ini akan menjadi bukti kuat bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pelaksanaan perjalan dinas fiktif Setwan Kaur benar dilakukan oleh pelaksana kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan