2 Saksi Ahli Beberkan Asal KN Tipikor BUMDes Sinar Mulya

BERSIAP: Para Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko sedang bersiap sebelum sidang dimulai.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Saksi Ahli Temukan Kegiatan Fiktif dari DD Suro Bali

Sementara itu, Nasirudin menyebut, jika BUMDes tidak membuat laporan pertanggungjawaban maka sudah melanggar administrasi. 

Hal tersebut tertuang pada Permendes Nomor 04 tahun 2015 tentang pertanggungjawaban keuangan desa.

Kemudian, jika perbuatan tersebut terjadi kerugian negara, maka harus dibawa ke ranah pidana.

Dalam aturan Permendes juga disebut jika anggaran BUMDes tidak diperbolehkan dinikmati individu, terlebih lagi dibuat usaha.

BACA JUGA:134 CJH Siap Berangkat 5 Mei 2025, Manasik Haji Selesai

"Jika tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang dilanggar adalah administrasi, tetapi jika merugikan negara, maka akan dibawa ke pidana," ungkap Nasirudin.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sugiman, Ihza Putera, SH menyebut, jika pihaknya keberatan dengan saksi ahli dihadirkan jaksa. 

Salah satunya saksi ahli dari Kementrian Desa, dia tidak mampu menunjukkan sertifikat keahlian dalam hal ini ahli BUMDes.

“Syarat menjadi saksi ahli dari ahli ekonomi itu tidak lengkap menurut kami itu tidak bisa masuk hitungan,” terang Ihza. 

BACA JUGA:CJH Kabupaten Seluma Diberangkatkan 4 Mei, Tergabung Kloter 2 Embarkasi Padang

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Nurhayati dan Hosiman Alam Syahri, SH, MH mengaku dasar menetapkan kerugian negara hanya dari keterangan, tanpa didukung dokumen dan kuwitansi terkait lain.

"Kami tadi cukup keberatan dengan saksi ahli dihadirkan jaksa.

Tetapi, nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," tutup Alam. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan