2 Saksi Ahli Beberkan Asal KN Tipikor BUMDes Sinar Mulya

BERSIAP: Para Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko sedang bersiap sebelum sidang dimulai.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Tindakan Pidana Korupsi ( Tipikor) Dana Desa (DD) pada Bumdes Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko kembali digelar Selasa 15 April 2025.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini diketuai Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menghadirkan 2 saksi ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap 3 terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni, Syafril selaku Auditor Ahli Kerugian Negara Inspektorat Mukomuko dan Nasirudin saksi ahli Bidang Ekonomi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
BACA JUGA:Tidak Dispesialkan, Rohidin Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba, KPK Pasang Kamera di Ruang Sidang
Adapun ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Desa Sinar Laut, Hosiman, Direktur BUMDes Sugiman dan Bendahara BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut Mukomuko, Nurhayati.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp160 juta.
Dari keterangan Syafril, modal BUMDes Sinar Laut Rp160 juta menjadi kerugian negara karena tidak adanya laporan penggunaan, tidak jelas usaha apa yang dibuat atau dilakukan.
Pihak Inspektorat pernah meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan modal Rp160 juta tersebut.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Gelar Lomba Video Literasi
Tetapi dari Bumdes tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawabannya.
Sehingga dasar atau data yang diambil Inspektorat menetapkan kerugian negara adalah dari penyidik Kejari Mukomuko.
"Total loss, itukan uang negara sudah dikeluarkan tetapi tidak ada bukti penggunaannya.
Pernah diminta ke BUMDes tidak bisa menjelaskan penggunaan modal yang sudah dikucurkan," jelas Syafril.