Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: 80 Saksi Telah Diperiksa Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

Dijelaskannya, yang paling jadi fokus utama dari tim penyidik saat ini adalah penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas terbukti dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan.

Akan tetapi, proses penghitungan ulang memang memakan waktu yang cukup lama karena BPKP memang tidak bisa mempercepat penghitungan lantaran banyaknya job.

BACA JUGA:Bisa Berburu Bersama Hewan Laut Lain! Berikut 5 Fakta Unik Erabu Kuning

BACA JUGA:Kebakaran di Sumur Meleleh Kota Bengkulu, 9 Rumah Dilalap Api, Ini Dugaan Sementara Asal Api

"Penghitungan ulang KN, juga masih belum selesai. Karena ada beberapa kendala, dan prosesnya memang harus benar-benar detail," sebutnya.

Bobbi meminta kepada para saksi, agar lebih kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Sehingga penanganan perkara ini, akan lebih cepat diselesaikan oleh tim penyidik dan orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita pastikan proses penanganan akan terus berlanjut, kepada para saksi diminta agar kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya," imbau Bobbi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

BACA JUGA:Usai Dirazia, Pemilik Warung Tuak Jalan Citandui 'Curhat': Terancam Bangkrut

BACA JUGA:Menilik 3 Hewan Semi Akuatik yang Kuat Menyelam di Air

Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan