Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur: 80 Saksi Telah Diperiksa Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - 80 saksi telah dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur selama proses penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur.
Sebagaimana diketahui, kurang lebih 2 bulan Kejari Kaur telah menaikan status penanganan perkara perjalanan dinas di Setwan Kaur dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun 80 saksi yang telah dipanggil tersebut terdiri dari tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kaur. Hingga pihak ketiga atau pihak travel juga telah dipanggil untuk dimintai saksi terkait dengan aliran dana perjalanan dinas Setwan Kaur.
Pemanggilan saksi-saksi hampir rampung, hanya tinggal menyisakan para anggota DPRD Kaur yang kemungkinan setelah libur lebaran ini juga akan dipanggil untuk diminta keterangan.
BACA JUGA:Dewan Rejang Lebong Minta RSUD Lunasi Tunggakan Insentif Nakes, Hidayatullah: Tidak Ada Alasan
BACA JUGA:Usai Minta Keterangan OPD, Polres Seluma Pastikan Panggil Terduga Honorer Siluman
Apalagi sekarang tim penyidik juga telah menyelesaikan, berkas dokumen pemanggilan para anggota DPRD Kaur tersebut.
"Sampai saat ini total sudah ada 80 saksi yang telah dipanggil, mulai dari tenaga honorer, ASN, hingga pihak ketiga," sampai Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.
Sembari melakukan pemanggilan saksi-saksi, tim penyidik sampai dengan saat ini juga masih melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti transfer aliran dana perjalanan dinas.
Seperti yang diketahui, oknum pemangku jabatan di Setwan Kaur menggunakan rekening khusus untuk melakukan pencarian anggaran perjalan dinas yang dikelola sendiri.
BACA JUGA:Bupati Arie Kebut Infrastruktur, 13 Titik Jalan dan Irigasi Ini Diajukan ke Gubernur Helmi
BACA JUGA:Menilik 4 Ciri-Ciri Anak Ular Kobra
Dalam proses pengelolaan anggaran perjalan dinas tersebut beberapa memang terbukti fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara versi penyidik mencapai Rp4,6 miliar.
"Kita juga masih telusuri, aliran dana ini dengan bukti-bukti transfer yang sudah kita kantongi," ungkap Bobbi.