Komisi I DPRD Rejang Lebong Desak Insentif Nakes RSUD Dibayar

Suasana di RSUD Rejang Lebong--Abdi/RB
KORANRB.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong sudah mengingatkan berulangkali kepada managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong agar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat segera dibayar.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah sangat menyayangkan hingga April 2025,insentif yang menjadi hak Nakes belum juga dibayarkan.
Padahal, sebelumnya Komisi I telah mengingatkan dan meminta menegemen dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Rejang Lebong untuk membayarkan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.
"Kita sudah sejak lama menerima keluhan dari Nakes RSUD itu, dan kita sudah meminta menegemen RS membayar segera. Terakhir kita minta mereka membayar sebelum lebaran," beber Hidayatullah melalui sambungan seluler, Minggu, 6 April 2025.
BACA JUGA:Menangih Janji, Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong!
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kejari Masih Telusuri Bukti Transfer
Lebih lanjut, Hidayatullah mengatakan, akan kembali meminta pihak RSUD Rejang Lebong membayar insentif tersebut di April 2025. Lantaran, insentif jasa pelayanan tersebut merupakan hak dari nakes yang memang telah bekerja.
"Ini harus dibayarkan April ini, karena sudah terlalu lama," ungkap Hidayatullah.
Diketahui, belum dibayarkannya insentif tersebut dikarenakan pihak RSUD Rejang Lebong masih belum menemukan formula yang tepat untuk melakukan pembayaran.
"Ini sudah sangat lama, formula seperti apa yang menjadi kendala pihak menegemen," sesal Hidayatullah.
BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Akan Digelar Awal Mei 2025
Lebih lanjut, Hidayatullah mengatakan, Dewas RSUD Rejang Lebong harus turut memperhatikan insentif yang dibayarkan tersebut.
Lantaran, jika alasan pembayaran terhambat karena belum ditemukan formula. Hal itu, tidak masuk akal lantaran ini sudah berlangsung cukup lama.