Total 1.618 WBP di Bengkulu Dapat Remisi, 16 WBP Langsung Bebas

TERIMA: Total 1.618 WBP di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu menerima remisi. Wesjer/RB--
Dari jumlah tersebut, 155.384 WBP menerima RK I dan PMP Khusus I, sementara 928 orang memperoleh RK II dan PMP Khusus II yang dinyatakan bebas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi mengatakan bahwa di Bengkulu ada 1.618 WBP di seluruh Lapas dan Rutan di Bengkulu menerima remisi.
Dinyatakan mendapatkan mendapatkan remisi langsung bebas ada 16 orang warga binaan.
“Untuk di Bengkulu sendiri terdapat 1.618 orang yang dinyatakan mendapatkan remisi, remisi yang diberikan yakni remisi hari raya idul Fitri dan remisi hari raya Nyepi, dan dari 1.618 ini ada 16 orang yang dinayatakan bebas setelah mendapatkan remisi,” ungkap Haposan.
BACA JUGA:Perkebunan Sawit Masuk Kawasan Hutan Mukomuko, Pengurusan Keterlanjuran PT Alno Belum Rampung
BACA JUGA:Cegah Pengunjung Mandi di Sungai, Polres Seluma Pasang Garis Polisi
“Bukan hanya hari raya Idul Fitri namun hari raya Nyepi juga diberikan remisi di Bengkulu terdapat 2 orang warga binaan yang mendapatkan remisi nyepi,” sambung Haposan.
Haposan melanjutkan dari deretan WBP yang mendapatkan remisi di Bengkulu tidak terdapat WBP dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau untuk remisi Tipikor itu tidak ada semuanya dari Pidum (tindak pidana umum, Red),” jelas Haposan.
Haposan juga berharap dengan para warga binaan yang mendaptkan remisi bebas dapat menjadi lebih baik lagi ke depan dan tidak mengulangi lagi kesalahan mereka.
“Kami berharap pada mereka yang dinyatakan bebas untuk lebih baik lagi ke depan, dan tidak lagi melakukan kesalahan di kemudian hari,” tutup Haposan.