PT Alno Air Ikan Diduga Garap Hutan Mukomuko

Hamparan hutan Mukomuko sudah digarap menjadi perkebunan kelapa sawit. --firmansyah/rb--

Terpisah Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran.

Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Sudah Bayar Gaji Tenaga Honorer Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Final, Bupati Larang Randis Mudik Keluar Kabupaten

Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.

“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”sampainya.

Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH meminta tim Satgas Penertiban kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu segera mengecek ada dugaan perkebunaan perusahaaan perkebunan masuk kedalam kawasan hutan.

Sebab daerah lain saat ini sudah Satgas sudah  bergerak melakukan penyelidikan hingga penyegelan lahan sawit yang masuk kedalam kawasan hutan. Sebab tidak ada lagi yang toleransi, sesuai arahan presiden.

BACA JUGA:Kapolres Seluma Pastikan Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat

BACA JUGA:Kapolres: Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

“Ini fakta yang menarik jika benar, sehingga akan terungkap siapa saja yang membantu perusahaan tersebut bisa menggarap hingga ke kawasan hutan.

Namun tetap Satgas kami minta segera turun pastikan kebenaranya, karena tidak ada lagi toleransi pengusulan keterlanjuran saat ini,”terangnya.

Muslim menjelaskan,  Satgas ini dibentuk diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terkait ada pengerusakan hutan secara terang-terangan ini.

 Sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik atas kinerja pihak-pihak yang berwenang. Karena meskipun selama ini sangat jelas penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.

Penegak hukum yang serius masih belum terlihat dalam perkara tersebut, meskipun ada indikasi merugikan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan