Polsek di Kabupaten Kepahiang Terima Titip Kendaraan Selama Libur Lebaran

TITIP: Polres dan Polsek di Kabupaten Kepahiang menerima penitipan kendaraan bermotor selama musim libur lebaran.-foto: heru/koranrb.id-

KEPAHIANG - Selama masa liburan lebaran 1446 H kali ini, seluruh Polsek di bawah naungan Polres Kepahiang memberi layanan penitipan kendaraan secara gratis. 

Mulai dari Polsek Kepahiang, Polsek Tebat Karai, Polsek Bermani Ilir, Polsek Ujan Mas dan Polsek Kabawetan. Layanan penitipan kendaraan juga diberikan Polres Kepahiang. 

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH menegaskan, layanan penitipan kendaraan buat masyarakat yang sedang menjalani mudik lebaran sama sekali tak dipungut bayaran. 

BACA JUGA:Kunjungan ke Bukit Kaba Diperkirakan Meningkat, Pendaki Jangan Buang Sampah Sembarangan

BACA JUGA:2 Karyawan Alami Luka Bakar, Polisi Selidiki Penyebab Mesin Rebusan Sawit PT BSL II Meledak

"Untuk masyarakat Kepahiang yang ingin menitipkan kendaraannya silahkan datang ke kantor polisi terdekat, gratis," terang Kapolsek. 

Disampaikan, layanan titip kendaraan mudik lebaran Idul Fitri 2025 ini sendiri diberikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali.  

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menikmati layanan dari Polres Kepahiang di atas, cukup menyertakan syarat yang mudah.

BACA JUGA:71 Pasukan Kebersihan DLH Mukomuko Akhirnya Terima Hak Yang Tertunda 3 Bulan

BACA JUGA:Simpan Ganja 2 Paket, Warga Asal Kebun Kenanga Lebaran di Penjara

Yakni, membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi surat identitas kendaraan seperti BPKB atau STNK. 

"Karena perubahan cuaca yang tidak menentu, kita sarankan juga pemilik kendaraan yang ingin menitipkan barangnya untuk membawa penutup kendaraan sebagai antisipasi kerusakan," jelas Kapolres. 

Dalam kesempatan ini,  Kapolres mengingatkan kepada warga yang ingin meninggalkan rumah selama mudik lebaran untuk tetap waspada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan