Mobnas Boleh Bawa Mudik, Asal Jangan Keluar Provinsi Bengkulu

MOBNAS: Mobil dinas Pemkab Lebong diperbolehkan dipakai untuk kendaraan mudik lebaran tetapi tidak boleh keluar Provinsi Bengkulu. -foto: fiki/koranrb.id-
Untuk itu diputuskan mobnas diperbolehkan untuk digunakan mudik lebaran, dengan beberapa point kebijakan di atas.
“Mengingat tempat untuk penyimpanan mobil dinas belum ada, nanti ditakutkan ada hal-hal yang tidak baik jika mobnas itu kita kumpulkan di satu tempat. Bahkan kita tidak bisa menjamin keamanan kendaraan itu sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH sudah lebih dulu mengeluarkan statemen, mobnas boleh digunakan mudik lebaran.
Terang Azhari, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan aset negara.
“ASN boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, asalkan tetap bertanggungjawab dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan, seperti menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar dan memperbaiki sendiri kerusakan kendaraan saat digunakan untuk mudik lebaran.
Selain itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan mudik, seperti wisata atau kegiatan pribadi lainnya.
“Yang penting bertanggungjawab saat digunakan,” tegasnya.