Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong: Kejari Diminta Kembali dalami Keterlibatan Pihak Lain

Anjar Wahyu Wijaya.--fiki/rb

Sementara ini, Penyidik Pidsus masih akan fokus kepada tersangka, MK untuk segera disidangkan. Dan fokus terhadap kasasi yang saat ini sedang berjalan di Mahkama Agung.

“Kita fokus dulu ke tersangka MK, karena target kita sidang di tahun ini. Kita juga akan mempertanyakan kasasi di Mahkama Agung,” tutupnya. 

BACA JUGA:Kamis, Layanan Perbankan Terakhir Sebelum Libur Lebaran, Aktif Kembali 8 April 2025

BACA JUGA:Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Lebong Nol, Tak Dianggarkan di APBD 2025

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lebong optimis memenang kasasi melawan terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Nurul Azmi Riduan di Mahkama Agung. 

Kejari Lebong optimis memenangkan kasasi tersebut, Karena saat ini pihaknya sudah berhasil menahan tersangka Jilid II, diduga kaki tangan eks mantri BRI unti Tes Lebong.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat ini, Kejari Lebong akan segera berkirim surat ke Mahkama Agung (MA) untuk mempertanyakan perkembangan kasasi eks Mantri BRI Unit Tes, Kabupaten Lebong.

Pasalnya, saat Banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, terdakwa dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan, merupakan Eks Mantri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.

BACA JUGA:Bisa Hidup di Sungai dan Laut! Berikut 5 Fakta Unik Diamonback Terrapin

BACA JUGA:Mengapa Kita Sering Mimpi tentang Orang Asing? Berikut 5 Alasannya!

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024. Banding itu diajukan terdakwa Nurul Azmi Riduan bersama Kuasa Hukumnya, atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bengkulu. 

Dalam amar putusan Hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana. Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan