Ekskavator Terbakar Diduga Disabotase Dilaporkan ke Polres Mukomuko, Begini Penjelasan Pelapor

MENYALA: Api terlihat masih membakar alat milik pelaksana pembangunan jalan. IST/RB--

“Yang pastinya ruang mesin hangus terbakar, padahal sistem pengapian tidak tersambung. Sedangkan ruang mesin ini tidak terbuat dari plastik besi dan plat semua. Maka dari itu harapan kami Polres Mukomuko dapat mengungkap kebenaran adanya dugaan sabotase tersebut,” tutupnya.

Terpisah Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui KBO Satreskrim Iptu Kurtani SH membenarkan telah menerima adanya laporan atas dugaan sabotase alat berat yang terbakar di kawasan perkebunan sawit Plasma Danau Nibung Kecamatan Kota Mukomuko. 

Terkait laporan tersebut saat ini tengah dipelajari Satreskrim Polres Mukomuko.

“Betul untuk laporan telah kami terima saat ini, saat ini laporan tengah kami pelajari, yang nantinya juga akan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Jika nantinya ditemukan adanya unsul pidana tentu akan kita proses,” kata KBO Reskrim.

BACA JUGA:Harga Tiket Putra Raflesia Diprediksi Naik, Ini Tarif AKDP dan Perintis Baru DAMRI di Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Dukung Penuh Program MBG di Bengkulu, Khairil: Gubernur Minta Setiap Daerah Ada Dapur

Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya SP, telah mengetahui jika kelompok tani sawit di Kecamatan Kota Mukomuko yang mendapati bantuan jalan sentral perkebunan dari BPDPKS tahun 2025. 

Mendapati 1 unit alat berat jenis ekskavator milik rekanan kelompok hangus terbakar. Saat terbakar alat dalam kondisi terparkir dilokasi pengerjaan.

“Iya, kami sudah tahu adanya musibah tersebut, atas kejadian tersebut kami juga turut prihatin semoga saja perkara ini segera cepat selesai. Sehingga pengerjaan jalan dapat berjalan kembali, ”kata Iwan.

Iwan mengatakan tahun ini, Kabupaten Mukomuko melalui kelompok tani Benda Vold II mendapatkan program pembangunan jalan sentra produksi sawit dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar. 

Dengan panjang jalan yang  dibangun sepanjang 11,4 kilometer di lahan perkebunan kelapa sawit, yang mencakup Desa Ujung Padang, Kelurahan Bandar Ratu, dan wilayah lain di Kecamatan Kota Mukomuko.

“Untuk dana pengerasan jalan tersebut langsung masuk ke rekening kelompok tani. Sedangkan dinas hanya mendapingi saja. Dimana dalam pelaksaannya kelompok bekerjasama dengan pihak rekanan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan