500 Tenaga Non-ASN Tidak Penuhi Kriteria Perpanjangan Kontrak

RAPAT: Suasana rapat pembahasan perpanjangan tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu, selasa 11 Maret 2025.--RENO/RB

BACA JUGA:Usulan Penanaman Jagung Mukomuko Mencapai 314 Hektare, Program 1 Juta Hektare Jagung

“Tidak masuk dalam kriteria, tetapi telah bekerja lebih dari 2 tahun dan masih dibutuhkan,” terangnya.

Ia juga menegaskan, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan