500 Tenaga Non-ASN Tidak Penuhi Kriteria Perpanjangan Kontrak
Editor: Ade Haryanto
|
Selasa , 11 Mar 2025 - 23:26

RAPAT: Suasana rapat pembahasan perpanjangan tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu, selasa 11 Maret 2025.--RENO/RB
BACA JUGA:Usulan Penanaman Jagung Mukomuko Mencapai 314 Hektare, Program 1 Juta Hektare Jagung
“Tidak masuk dalam kriteria, tetapi telah bekerja lebih dari 2 tahun dan masih dibutuhkan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.