Selama Penyidikan 42 Saksi Telah Dipanggil: Penetapan Tsk Setwan Kaur, Tunggu Hasil Hitung KN!

Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda--Rusman Aprizal/RB

Namun tampaknya proses penghitungan ulang KN ini, akan memakan waktu yang cukup lama pasalnya,  pasalnya BPKP Bengkulu sekarang memang belum bisa mempercepat penghitungan KN lantaran job yang sedang banyak.

"Setelah penghitungan KN, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka. Yang dapat kita pastikan lebih dari satu orang," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Cek Puskesmas dan Rumah Sakit, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terpenuhi

BACA JUGA:PNS Kembali Berkurang, Tahun Ini 100 PNS Akan Memasuki Pensiun

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur  Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur.

Apabila memang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan