Sekolah Jangan Ambil Pungutan ke Siswa, Semua Dalih Tak Dibenarkan

Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Lebong, ditegaskan agar tidak mengambil pungutan apapun dan dengan dalih apapuh kepada siswa/siswi.
Perintah ini ditegaskan untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Lebong, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebong.
Perintah ini juga sudah ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebong, Nomor 800/639/P.Pd/DIKBUD/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tuor dan Melakukan Pungutan Pada Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Arie Warning Percepatan Pelayanan dan Perizinan Bersih
“SE ini kita kelurakan dalam rangka menindak lanjuti SE yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu,” ujar, Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap kepada RB, Senin, 10 Maret 2025.
SE yang dikelurakan Disdikbud Lebong tertuang empat poin.
Diantaranya, poin pertama, sekolah dilarang melaksanakan study tour, darma wisata, dan kegiatan sejenisnya pada masa perpisahan kelas.
“Jadi mau pakai dalih apapun, pungutan kepada siswa itu dilarang,” tegas Yuswati.
BACA JUGA:Semua Temuan Harus Ditindak Lanjuti, OPD Membangkang Siap-siap Proses Hukum
Lanjutnya, poin kedua, perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan penuh khidmat dengan menampilkan potensi, bakat dan kreasi yang dimiliki siswa.
Ketiga, tidak membebani dengan berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua atau wali siswa dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan maupun penyerahan ijazah.
Keempat, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah diminta untuk tidak melakukan pungutan uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun.
“Jadi sudah jelas, tidak ada lagi namanya beli buku dan uang seragam,” ucapnya.
BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Arie – Sumarno, DLH Kerja Sama dengan Desa Program Bank Sampah