Wabup Inginkan PSU Bengkulu Selatan Berjalan Damai

Wakil Bupati Bengkulu Selatan H.Rifai S.Sos memberikan pesan khusus kepada masyarakat Bengkulu Selatan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan berjalan damai. --
KORANRB.ID – Wakil Bupati Bengkulu Selatan H.Rifai S.Sos memberikan pesan khusus kepada masyarakat Bengkulu Selatan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan berjalan damai. KPU Bengkulu Selatan telah menjadwalkan PSU Sabtu, 19 April 2025.
Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi salah satu daerah yang memiliki sengketa Pilkada tahun 2024 dan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil keputusan MK RI memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melaksanakan pilkada ulang. Diantaranya mengganti Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati.
Menyikapi hal ini Rifai telah memberikan pesan khususnya untuk seluruh masyarakat Bengkulu Selatan. Menurutnya tahapan Pilkada Bengkulu Selatan telah berjalan sesuai dengan regulasi meskipun harus diputuskan oleh MK.
BACA JUGA:Porprov Bengkulu 2025 Kembali Bergulir, KONI Siapkan 17 Cabor
Sampai saat ini para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tidak ada masalah satu sama lain.
Untuk itu masyarakat Bengkulu Selatan tetap damai dan tidak memunculkan gesekan antar pendukung calon.
Baginya proses demokrasi di Bengkulu Selatan telah berjalan sesuai undang-undang dan masyarakat tetap harus mengawal.
“Semuanya ya PSU ini harus berjalan baik dan tidak boleh ada gesekan dan menimbulkan perpecahan kami peserta baik-baik saja,” kata Wabup.
Kepada masyarakat Wabup kembali meminta agar memberikan hak suaranya pada PSU yang telah dijadwalkan oleh KPU Bengkulu Selatan. Baginya masa depan Bengkulu Selatan ditentukan oleh warga Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Kembali Siapkan Dana Kelurahan Tahun ini, Segini Besarannya
“Semua harus terlibat menentukan Bengkulu Selatan kedepan gunakan hak suaranya tanpa menciderai demokrasi,” ujar Wabup.
Sementara itu KPU Bengkulu Selatan saat ini masih menunggu pendaftar calon Bupati Bengkulu Selatan dari paslon nomor 2 yang sebelumnya di diskualifikasi oleh MK RI