Pelantikan Ditunda, Gaji Sebagai Honorer Belum Dibayar, Tenaga Honorer Lulus PPPK Gelar Rapat

RAPAT: Perwakilan tenaga honorer saat menggelar rapat terkait penundaan pelantikan PPPK.--JERI/RB
Namun memang surat edaran tersebut terbit di saat Pemkab Bengkulu Tengah sudah ketuk palu APBD tahun 2025.
“Kita akan berkoordinasi ke Pemkab Bengkulu Tengah dan DPRD Bengkulu Tengah terkait persoalan gaji honorer yang belum terima gaji hingga sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait informasi mengenai penundaan pelantikan PPPK.
Namun pihaknya memang sudah mendengarkan untuk informasi penundaan pelantikan CPNS dan PPPK. CPNS formasi 2024 akan diangkat pada Oktober 2025, dan PPPK Maret 2026.
“Kami belum ada terima surat resmi, kami hanya menerima berita acara.
Kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kami juga menunggu keputusan final dari pemerintah pusat,” tutup Donal.
Untuk diketahui, Kemenpan-RB telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 setelah sebelumnya beredar wacana penundaan.
Dalam surat bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterima, disebutkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap pada tahun yang berbeda.
BACA JUGA:Waspada! Ada Nomor Whatsapp Catut Nama Bupati Seluma, Warga Diminta Tidak Tertipu
CPNS akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN yang tengah berlangsung merupakan bagian dari kebijakan afirmasi terakhir dari pemerintah.
Selanjutnya, Kemenpan RB akan berkoordinasi dengan BKN untuk segera menyusun road map terkait penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024.