Siber Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penyebar Konten Asusila

DAMPINGI: ATW (23) warga Kota Bengkulu (baju tahanan) terlihat menghadap ke dinding dan didampingi Polisi. IST/RB--
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dukung Kopdes Merah Putih, Membangun Indonesia dari Desa
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Posyandu
Ia juga menambahkan bahwa selain menjadi sumber informasi, media sosial bisa berdampak negatif jika disalahgunakan, seperti menjadi sarana perjudian, penyebaran konten pornografi, dan provokasi.
"Mari menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan mengedepankan etika dan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai budi pekerti," tutup Yuldi.