2 Ahli Perkuat Dakwaan Tipikor Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, PH Terdakwa: Akan Hadirkan Ahli Meringankan

KAWAL: Jaksa Kejari Bengkulu Selatan nampak sigap mengawal terdakwa setelah selesai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
Belum lagi ada sistem pengelolaan BLUD yang tidak dilakukan, sehingga upaya penyalagunaan kekuasaan masuk di dalam perkara ini.
"Kalau ahli pengadaan dia melihat bahwa memang ada perbuatan yang salah dari terdakwa mulai dari sistem lelang hingga pengelola sistem BLUD yang tidak sesuai. Dengan begitu dakwaan kami penuntut umum lebih kuat lagi dengan kehadiran saksi ahli ini," terang Andi.
BACA JUGA:Program CKG Mulai Berjalan, Kado Istimewa Bagi Warga yang Ulang Tahun
BACA JUGA:Khwatirkan Dampak Buruk Limbah PT SSL, DPRD Minta Pemkab Seluma Tinjau Kembali Pengelolaan Limbah
Sementara Itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi Utomo, Budi Ansyahri, SH. menyatakan bahwa dalam keterang ahli yang dihadirkan JPU itu tidak lengkap.
Jadi bisa disimpulkan kehadiran saksi ahli kemarin tidak membuat perkara ini lebih terang.
"Keterang ahli yang dihadirkan tidak lengkap mulai dari ahli tidak bisa membuktikan bahwa kerugian negara yang dihasilkan oleh terdakwa Debi itu benar-benar dilakukan oleh dirinya," ungkap Budi.
Budi melanjutkan bahwa jika dirunutkan ke belakang waktu diterbitkannya laporan hasil kerugian negara dan penetapan tersangka itu berbeda, duluan penetapan tersangka dari pada keluarnya hasil KN.
"Jika kami lihat perkara ini lebih dalam bahwa tidak ada bukti bahkan saksi yang menjurus ke klien kami termasuk ahli. Maka pada persidangan berikutnya kami akan hadirkan ahli meringankan terdakwa," tutup Budi.