Tidak Huni Rumdin, Tiga Bulan Tunjangan Perumahan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Hangus
PELANTIKAN: Unsur pimpinan saat diambil sumpah beberapa waktu yang lalu--Firmansyah/rb--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Unsur pimpinan DPRD Mukomuko tidak kunjung menempati Rumah Dinas (Rumdin) yang disediakan.
Akibatnya tunjangan perumahan unsur pimpinan DPRD Mukomuko, Januari hingga Maret 2025 hangus atau tidak bisa dicairkan.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Syahrizal, SH.
Untuk hak tunjangan perumahan unsur pimpinan dewan dapat dibayarkan dari APBD tahun ini, apabila yang bersangkutan menempati rumah dinas yang telah disediakan.
BACA JUGA:Reformasi Birokasi Fokus 100 Hari Kerja, Bupati: Tidak Ada Transaksional Untuk Menduduki Jabatan
Maka dari itu untuk pembayaran Januari hingga Maret 2025 belum ada dasarnya.
“Belum ada dasar kita membayar tunjangan perumahan unsur pimpinan dewan.
Tunjangan perumahan ini baru akan kita hitung ketika yang bersangkutan telah menempati rumah dinas.
Jika tidak ditempat-tempati maka anggaran yang tersedia akan tetap hangus,”kata Syahrizal.
Syahrizal menyampaikan, persediaan anggaran untuk tunjangan perumahan unsur pimpinan dewan telah disediakan di APBD Mukomuko.
Yang dihitung untuk persediaan satu tahun anggaran kurang lebih totalnya Rp960 juta.
Dengan rincian untuk jabatan Ketua DPRD besaran tunjangan perumahan disediakan sebesar Rp35 juta per bulan.
Sementara untuk jabatan Wakil Ketua dengan besaran masing-masing Rp22,5 juta per bulan.