4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

SUMPAH: Saksi meringankan terdakwa nampak sedang disumpah sebelum menyampaikan kesaksian dalam persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Saksi meringankan dari terdakwa yang terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan keterangan berbeda,

Hal tersebut terungkap pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Dengan  agenda  mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan PH terdakwa.

Deretan saksi yang dihadirkan yakni saksi Hendri PNS Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Benteng dan Reni Rekawati Kepala UPTD Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Benteng. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, TP PKK Bengkulu Siap Wujudkan Keluarga Sejahtera

BACA JUGA: Job Fair Tahun Ini Dibuka untuk Penyandang Disabilitas

Saksi dihadirkan membuktikan jika bangunan Puskeswan Talang Empat tidak ada masalah. Sekaligus membantah keterangan saksi ahli BPKP yang menyatakan terjadi total loss pada proyek Puskeswan Talang Empat.

Sepuluh terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Sementara terdakwa kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Hotel Santika Hadirkan Buffet Menu Buka Puasa All You Can Eat

BACA JUGA:Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Gubernur: Menjaga Silahturahmi Itu Penting untuk Membangun Bengkulu

Serta konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dari pagu Rp4 miliar dalam 7 proyek pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan