Bupati Lebong Segera Bahas Persiapan Pilkades 66 Desa Bersama DPRD, Dinas PMD Butuh Rp4,5 Miliar

JELASKAN: Bupati Lebong, H.Azhari, SH., MH didampingi Wakil Bupati, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si, saat menjelaskan persiapan Pilkades 2025--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
"Setelah mendapatkan persetujuan Bupati, nantinya perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025," tutupnya.
BACA JUGA:Bupati Azhari: Pemkab dan DPRD Harus Tetap Harmonis
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan di Rutan Pakjo
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin, mengatakan, anggaran Rp2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades 2025 disetujui oleh DPRD Lebong dan sudah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Lebong TA 2025.
“Dalam pembahasan anggaran sempat kita pertanyakan dengan TAPD bahwa mereka menyatakan anggaran Pilkades itu sudah mereka siapkan sekitar Rp2 miliar,” kata Gunadi.
Meski anggaran Pilkades nanti sudah resmi disetujui berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi, pelaksanaan Pilkadesbelum bisa dilaksanakan awal 2025, karena masih terkendala Peraturan Daerah tentang Pilkades.
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum juga mengajukan revisi Perda Pilkades kepada DPRD Lebong.
Perda Pilkades harus dilakukan revisi, karena terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Siap-siap, Program Magang ke Jepang Segera Dibuka
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem 041/Gamas Rancang Strategi Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Dalam Undang-Undang tersebut ada perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
“Karena, masih terkendala perda Pilkades belum dinaikan oleh PMD ke DPRD Lebong untuk disahkan menjadi perda revisi Perda Pilkades,” bebernya.
Gunadi juga mengingatkan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan melaksanakan Pilakades di 2024, agar mengajukan surat permohonan akan dilaksanakan Pilkades kepada PMD Kabupaten Lebong.
“Sura permohonan pelaksanaan Pilkades dari BPD Itu diserahkan selambat-lambatnya 6 Bulan seblum pelaksanaan Pilkades,” sampainya.
Kalau memang nanti tidak ada pengajuan dari BPD, maka dasar PMD untuk mengajukan Pilkades tidak ada, sehingga BPD yang tidak mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pilkades tidak akan bisa melaksanakan Pilkades di 2025.