Disperindagkop dan Susun Jadwal Bongkar Muat Elpiji 3 Kg di Agen

Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong mengambil langkah tegas untuk menekan lonjakan harga gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Langkah ini diambil setelah maraknya pengecer yang menjual gas elpiji tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp20 ribu per tabung.

Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman mengungkapkan, pihaknya telah menyusun jadwal distribusi elpiji 3 kg untuk setiap agen di wilayah ini agar masyarakat mengetahuinya.

Jadwal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan elpiji subsidi langsung dari agen resmi dengan harga sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Banyak ASN Ajukan Pindah Tugas ke Luar Rejang Lebong, Bupati Fikri: Silakan

BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Bupati Rejang Lebong Minta Seluruh OPD Kooperatif

"Kami meminta masyarakat membeli elpiji di agen atau pangkalan resmi untuk menghindari harga yang tidak wajar di tingkat pengecer. Dengan adanya jadwal distribusi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kapan elpiji masuk ke agen terdekat," kata Anes.

Selama ini, banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga sesuai HET. Beberapa pengecer bahkan menjual Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung, terutama saat stok elpiji 3 kg terbatas. 

Hal ini membuat Disperindagkop UKM harus turun tangan untuk mengendalikan situasi. Selain menyusun jadwal distribusi, Disperindagkop UKM juga akan meningkatkan pengawasan terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan mereka menjual elpiji 3 kg sesuai HET. 

BACA JUGA:11 OPD Usulkan Proposal DAK Tahun Anggaran 2026 Rp1,4 Triliun

BACA JUGA:Bupati Fikri Ingatkan ASN Harus Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti menjual elpiji subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah," terang Anes.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kelangkaan dan lonjakan harga elpiji 3 kg di Rejang Lebong dapat segera teratasi, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tidak sesuai.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan