Selama 2,5 Tahun, Pegawai SPBU Padang Jati Jual BBM Subsidi ke Warung-warung, Akhirnya Ditangkap Polda

Pegawai SPBU di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu berinisial IW (45) --

KORANRB.ID - Pegawai SPBU di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu berinisial IW (45)  diringkus anggota Subdit Tipidter Polda Bengkulu, lantaran melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite 

Sistem penjualan yang dilakukan IW adalah memasok ke warung-warung yang mau menjual BBM eceran.

Disampaikan Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Mustijat Priyambodo, S,Ik, S.H   bahwa memang pihak Unit Tipidter telah berhasil mengamankan satu tersangka penimbun BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka ini menimbun BBM dan sudah ada pasar atau tempat jualnya sendiri. Yakni tersangka IW biasa menjual lagi BBM hasil timbunan ke Warung warung.

BACA JUGA:Tahanan Baru Kasus Narkoba Diingatkan Kepala Rutan Manna Akan Hal Ini!

BACA JUGA:Tiba Siang Ini, Arie–Sumarno Disambut Adat Berendai dan Buka Puasa

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, diketahui ia telah menjalankan aksi penimbunan BBM bersubsidi ini selama 2,5 tahun dan dalam 1 hari dapat mengangkut 5 jerigen yang selanjutnya ia jual ke warung-warung di wilayah Kota Bengkulu," ungkap Mustijat.

Untuk identitas IW adalah pegawai dari SPBU yang berada di kelurahan Padang Jati dan hal tersebutlah yang menjadi pemulus IW Melakukan aksinya

"Dia memang bekerja sebagai operator SPBU  dan sudah melakukannya selama 2,5 tahun. dalam satu hari dapat menghasilkan 4 sampai jerigen BBM bersubsidi," kata Mustijat. 

Dari hasil penyidikan juga diperoleh Polda Bengkulu, dalam melakukan aksi mengunjal BBM dirinya hanya beraksi sendirian.

BACA JUGA:Kumpulkan Kepala OPD hingga Camat, Fikri-Hendri Bahas Capaian 100 Hari Kerja

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Kaur:Tidak Perlu Bermewah-mewahan

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan