DPRD Bengkulu Utara Minta Kantor Pertanahan Lebih Transparan Soal Perizinan Perusahaan
BAHAS: Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Utara Wakidi saat rapat pembahasan HGU perusahaan.--sandi/rb
BACA JUGA:Walikota dan Wawali Bengkulu Baru Diarak Keliling Kota Usai Pulang Retret
Selama ini konflik yang terjadi di Bengkulu Utara dinilainya karena masyarakat tidak mengetahui titik-titik lahan yang masuk dalam izin HGU perusahaan.
Apalagi perusahaan juga tidak membuat pemasangan patok batas wilayah perizinan sehingga rawan terjadi konflik.
“Sehingga kantor pertanahan harus lebih terbuka membuka akses bagi masyarakat dalam mendapatkan penjelasan dari izin yang diterbitkan,” pungkas Wakidi.