PPP Bengkulu Memanas, 12 Pengurus Lapor ke Polda, Eko Febrinaldo: Ambil Upaya Hukum, Ini Tuduhan dan Fitnah

SAMPAIKAN: Sekretaris DPW PPP (tengah kiri) didampingi Kabid Hukum dan Advokasi (tengah kanan) bersama pengurus DPW PPP usai konferensi pers, Kamis, 27 Februari 2025 malam. IST/RB--
KORANRB.ID – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu, Eko Febrinaldo, SH menyatakan akan mengambil sikap atas informasi yang beredar Kamis, 27 Februari 2025.
Hingga Kamis malam, para pengurus DPW PPP Provinsi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait informasi yang beredar di sejumlah media.
Namun dipastikan jika memang ada laporan yang dialamatkan kepada Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu, mereka akan menghormati segala proses hukum yang ada.
Namun, atas hal ini pengurus DPW PPP juga akan melakukan upaya hukum, terkait tuduhan dan fitnah yang telah dilemparkan oleh para pelapor tersebut kepada Ketua dan Sekretaris DPW PP.
BACA JUGA:Bengkulu Religius, Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Tahun Ini Dapat Jamsos
BACA JUGA:Hari Ini Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H, Kemenag Bengkulu Gelar di Lokasi Baru
"Kami selaku pengurus DPW PPP Provinsi Bengkulu belum menerima pemberitahuan resmi terkait isi berita yang beredar. Jika benar, kami tetap menghormati segala proses hukum yang ada. Namun kami akan mengambil upaya upaya hukum, karena ini merupakan tuduhan dan fitnah, tentu akan dilakukan segera dan secepatnya," tegas Eko Febrinaldo, SH.
Pasalnya, Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh 12 Pengurus Harian DPW PPP Provinsi Bengkulu atas dugaan penggelapan dana Bantuan Politik (Banpol).
Kuasa Hukum Pelapor, Sasriponi Ronggolawe menjelaskan laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan dana Banpol yang diterima PPP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak 2021 hingga 2024.
“Totalnya bisa lebih dari setengah miliar. Surat kuasa sudah kami tandatangani, dan ada 12 orang pengurus yang memberikan kuasa,” ungkap Sasriponi.
BACA JUGA:Taman Santoso Kepahiang Gelap, Jadi Lokasi Mabuk Para Remaja
BACA JUGA:RI dan Jepang Wujudkan IKM Otomotif Berdaya Saing Global
Ia menyebut setiap tahun dana yang diterima DPW PPP Provinsi Bengkulu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sekitar Rp196 juta.
Atas hal adanya dugaan tersebut tepat pada Kamis, 27 Februari 2025 sebanyak 12 Pengurus Harian DPW PPP Provinsi Bengkulu didampingi kuasa hukum resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu.