Kapolres Seluma Akan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran Berat

POLRES: Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo didampingi Kasi Humas, AKP. Andi Winawan (kiri) dan Kabag SDM, AKP. Pedi Setiawan (kanan).-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH memastikan akan melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila ada anggota polisi di jajarannya melakukan pelanggaran berat.

Ia memastikan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan ke Polres Seluma jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, karena dipastikan akan terlindungi dan diproses.

Seperti halnya eks anggota Polres Seluma, Brigpol RK yang pada Kamis pagi, 27 Februari 2025 dilakukan PTDH di Mapolres Seluma. 

BACA JUGA:Kejari Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Minta Tersangka Ditahan

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Pastikan Turun Tangan untaskan Konflik Agraria

Diketahui,  Brigpol RK dilaporkan oleh masyarakat lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan masuk menjadi anggota Polri. Setelah korban menyetor uang hingga Rp 230 juta, namun saat pengumuman hasil seleksi, anak korban ternyata tidak berhasil lulus.

Dalam aksinya saat menipu, Brigpol RK bekerjasama teman wanitanya yakni CG warga Kabupaten Kepahiang. Diketahui semua uang hasil penipuan habis untuk keperluan penunjang sehari-hari, mulai dari keperluan penunjang kecantikan CT hingga kebutuhan lainnya.

Saat proses pengusutan hukum oleh Sat Reskrim Polres Seluma, Brigpol RK diketahui tidak pernah kembali berdinas, bahkan tanpa ada izin kepada atasan selama 30 hari berturut turut atau disersi.

Saat ini diketahui Brigpol RK tidak hanya di PTDH selaku anggota Polri, namun juga menjalani hukuman penjara selama 3 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Beri Sinyal Terima BP OTT Fee Proyek BBWSS VIII

BACA JUGA:Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Akomodir Usulan Nelayan Pantai Mangkudum

"PTDH Brigpol RK menjadi tamparan keras bagi para anggota yang lain agar jangan coba-coba melakukan tindak pidana dan disersi. Saya tidak segan-segan melakukan pemecatan apabila terbukti bersalah," tegas Kapolres usai pelaksanaan upacara PTDH.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Seluma, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM, Brigpol RK sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma. Mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014, Banit Sattahti Polres Seluma tahun 2021, Bamin Si TIK Polres Seluma tahun 2022, Banit Unit Samapta Polsek Talo, dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga akhirnya dipecat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan