Lakukan Pelanggaran Berat, Kapolres Seluma PTDH Personel, Ini Perkaranya

Kapolres Seluma memimpin upacara PTDH salah seorang anggotanya yang melanggar disiplin berat.--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH pada Kamis pagi 27 Februari 2025 memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personelnya yakni Brigpol. RK (32) yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Seluma Polda Bengkulu.
Ditegaskan Kapolres usai melakukan tugasnya di lapangan Mapolres Seluma, bahwa Brigpol. RK diketahui telah melakukan disersi selama 30 hari lamanya.
Disersi adalah tindakan seorang anggota Polri yang meninggalkan tugasnya tanpa izin atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu.
Disersi merupakan pelanggaran berat karena menunjukkan ketidakdisiplinan serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara.
BACA JUGA:Jarang Orang Tahu! Berikut 5 Fakta Unik Kadalan Birah, ada di Indonesia
Dalam aturan Polri, disersi memiliki batasan waktu tertentu sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.
Seorang anggota yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelaku disersi.
"Hari ini kita melakukan PTDH terhadap salahsatu eks personel kita yakni Brigpol. RK, atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut turut.
Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri," tegas Kapolres Seluma.
BACA JUGA:Motif Terungkap, Kepergok Saat Cabuli Istri Korban Sebelum Pembunuhan
Ditambahkan Kasi Humas Polres Seluma, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM. Bahwa Brigpol RK sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma, mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014, Banit Sattahti Polres Seluma tahun 2021, Bamin Si TIK Polres Seluma tahun 2022, Banit Unit Samapta Polsek Talo, dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga di PTDH.
Atas adanya PTDH ini, maka otomatis Brigpol. RK dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
"Yang bersangkutan sudah berdinas sejak tahun 2014 di lingkungan Polres Seluma, atas adanya PTDH ini dipastikan RK tidak akan menerima uang pensiun,"pungkas Kasi Humas.
Dari informasi yang dirangkum RB, Brigpol. RK pada tahun 2024 lalu terlibat dalam kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjadi calo masuk anggota Polri, dalam aksinya ia bekerjasama teman wanitianya yakni CG warga Kabupaten Kepahiang.