KPU Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Petunjuk Pelaksanaan PSU, Pemprov Minta Hormati Keputusan MK

TUNGGU: KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang di Bengkulu Selatan. RENO/RB--

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE menuturkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pelaksanaan PSU dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah dikeluarkannya keputusan diskualifikasi.

“PSU itu dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan diskualifikasi ditetapkan oleh MK,” jelas Rusman.

Diketahui di Provinsi Bengkulu terdapat 1 daerah yang akan melangsungkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jelang Puasa, Elpiji 3 Kg Kembali Menghilang

BACA JUGA: Kasus PMK di Kota Bengkulu Mereda, Vaksinasi Tidak Dilakukan di Bangkahan

Lantaran pemenang dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 lalu dinyatakan didiskualifikasi akibat tercatat sudah 2 periode menjadi bupati daerah setempat.

Atas adanya hal tersebut, Kabupaten Bengkulu Selatan akan secara otomatis bakal menggelar PSU, sementara itu Rusman menerangkan saat ini KPU Republik Indonesia (RI) belum mengeluarkan intruksi dan aturan mekanisme perihal teknis pelaksanaanya, mengingat ada beberapa daerah lainnya yang sama halnya dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kita sampai saat ini, masih menunggu aturannya dari KPU RI bagaimana pelaksanaan teknisnya seperti apa, sebab tidak hanya Kabupaten Bengkulu Selatan saja, akan tetapi ada beberapa daerah yang sama demikian,” terang Rusman.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs Khairil Anwar M.Si mengatakan bahwa keputusan dari MK tersebut bersifat final dan mengikat dan harus diterima bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Targetkan 100 Unit Ambulans Gratis

BACA JUGA:Instruksikan Bentuk Tim Terpadu, Bupati Teddy Tegaskan Seluruh Aset Randis Harus Sesuai Peruntukan

Untuk itu ia mengingatkan roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkulu Selatan harus berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kondisi masyarakat dan penyelenggaran pemerintahan Bengkulu Selatan harus bisa berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh keputusan MK itu,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan