Disperindag Kota Bengkulu Gandeng BPOM Awasi Takjil saat Ramadan

STAND: Terlihat para pedagang yang membuka stand di Universitas Bengkulu beberapa waktu lalu.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu bakal menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kudapan buka puasa atau takjil yang dijual oleh para pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan, Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, SH mengatakan pada saat Ramadan akan banyak ditemui jajajan takjil yang tersedia di pasar tumpah atau pasar kaget.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar semua makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar kesehatan,” lanjutnya.
Atas adanya hal tersebut, Jasya menuturkan kegiatan kolaborasi bersama BPOM Bengkulu dilakukan untuk memastikan takjil atau makanan dan minuman yang diperdagangkan untuk berbuka puasa sesuai standar serta aman dikonsumsi oleh masyarakat.
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg
Selain itu, Jasya juga menyebutkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berpartisipasi di pasar tumpah pada Ramadan mendatang harus melapor terlebih dahulu kepada pemangku wilayah masing-masing alias pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“Kami berharap pasar tumpah ini dapat berjalan dengan tertib sesuai peraturan, sehingga pedagang diharapkan berkoordinasi dengan kelurahan terlebih dahulu,” kata Jasya.
Jasya juga memastikan bahwa pelaku usaha atau para pedagang yang berjualan di pasar tumpah selama Ramadan tidak akan dikenakan biaya retribusi.
BACA JUGA:Kerja Sama Warga dan Prajurit TNI, Pekerjaan Ringan dan Cepat
Namun tetap diwajibkan membayar retrebusi kebersihan saja.
Sebab kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan area pasar tumpah selama Ramadan berlangsung.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama, sehingga pedagang tetap harus membayar retribusi kebersihan,” ujar Jasya.
Selain para pelaku usaha atau pedagang juga diperkenankan untuk tidak membuka lapak di tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti memakan badan jalan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Kontrak 598 Honor Daerah di Mukomuko Diperpanjang, Pembagian SK Tunggu Bupati