Terbukti Korupsi, Segini Vonis untuk 7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 digelar di PN Tipikor Bengkulu. --WEST JER TOURINDO/RB
Direktur CV. SYB Melden Efendi.di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.18 juta dan subsidair 3bulan.
Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan
anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.20 juta dan subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Disambut Ratusan ASN
BACA JUGA:Sertijab Bupati Rejang Lebong Dihadiri Wagub Bengkulu: Ini Yang Disampaikan Wabup Hendri
Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3
Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.37 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
"Setelah ini silakan para terdakwa berkordinasi dengan PH untuk upaya hukum lanjutan begitu juga jaksa silakan analisa dalam 7 hari," tutup Agus.