787 Peserta Tes PPPK Tidak Penuhi Syarat, 536 Pendaftar Pasrah, 251 Sanggahan Masuk

Kabid Pengembangan Sumber Daya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP--sandi/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jumlah peserta yang menyampaikan sanggahan lantaran berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II cukup besar.
Sebanyak 251 sanggahan sudah masuk di akun panitia seleksi daerah PPPK Tahap II dari total 787 peserta yang dinyatakan berkasnya tidak memenuhi syarat.
Ini artinya 536 peserta peserta kemungkinan besar menerima keputusan panitia seleksi yang menetapkan mereka tidak memenuhi syarat.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP menerangkan jika kemungkinan jumlah peserta yang menyanggah tersebut masih akan terus bertambah.
BACA JUGA:Tak Kunjung Isi Kursi Ketua DPRD Seluma, DPP Panggil Pengurus DPW Bengkulu dan DPC PPP Seluma
Hal ini lantaran masa sanggah masih berlangsung hingga 28 Februari 2025 mendatang.
“Sehingga kita masih akan menunggu jumlah hingga tahapan akhir masa sanggah yang diberikan hingga 28 Februari 2025 mendatang,” terangnya.
Ia menerangkan jika sebagian besar peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena memang tidak sesuai dengan persyaratan untuk peserta seleksi PPPK Tahap II.
Selain mereka belum memenuhi syarat dua tahun sebagai tenaga non ASN dan masuk dalam pangkalan data BKN.
BACA JUGA:Menanti Vonis Perkara Jembatan Taba Terunjam, Penasihat Hukum Terdakwa: Optimis Onslag
Mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut juga mayoritas adalah peserta yang tidak bertugas sebagai tenaga non ASN di organisasi pemerintah daerah (OPD) di bawah Pemda Bengkulu Utara.
“Ada banyak peserta yang berstatus atau bertugas di sekolah swasta atau yayasan. Ini memang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tersebut,” terangnya.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi pada peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Pengumuman peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dianulir dan dinyatakan lulus jika memang ada dokumen yang penulisannya tidak jelas karena kerusakan dan bisa dibuktikan kebenarannya.