Tahun Ini, Target Retribusi Parkir Dinaikkan, Tahun Lalu Tidak Capai Target

PARKIR: Suasana parkiran kendaraan bermotor di Pasar Atas Curup.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong ditargetkan mendapatkan Rp700 juta dari retribusi parkir sepanjang tahun 2025 ini. Target tersebut naik drastis dibandingkan target retribusi parkir pada tahun sebelumnya yang hanya Rp500 juta.
Disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Rejang Lebong, HM. Suryadi, S.Sos, pihaknya optimis target untuk 2025 tersebut tercapai.
"Kami optimis untuk mencapai target dari retribusi parkir tahun ini Rp700 juta," kata Suryadi, Rabu, 19 Februari 2025.
Menariknya, dengan nilai target tahun ini yang meningkat, ternyata capaian realisasi target retribusi parkir tahun lalu Rp500 juta hanya tercapai Rp300 juta saja.
BACA JUGA:Ketua Umum PWI pusat Hendry CH Bangun Buka Kegiatan OKK Banten Secara Resmi
BACA JUGA:Tok! Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Pembekuan PWI Jakarta
Suryadi mengatakan, tidak tercapainya target tahun lalu dikarenakan pihaknya baru bisa menarik retribusi pada April hingga Desember saja.
"Januari-Maret tidak bisa ditarik karena perbupnya baru digodok," jelas Suryadi.
Untuk bisa mencapai target tahun ini, tambah Suryadi, Dishub telah menyampaikan target yang dibebankan tersebut ke kepala seksi (Kasi) parkir yang ada di Rejang Lebong.
Retribusi parkir yang bakal dan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dibagi menjadi 2 jenis, yakni retribusi parkir khusus dan retribusi umum.
Untuk retribusi umum, terang Suryadi, ada di sepanjang Jalan Sukaraja hingga perbatasan, Jalan Sukowati, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Soeprapto, Jalan Ade Irma Suryani, dan seputaran Bang Mego.
BACA JUGA:2 Hari Diguyur Hujan, Satu Desa di Lebong Terendam Banjir
BACA JUGA:Batal Studi Tour, Mahasiswa Demo Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Ini Tanggapan Pihak Kampus
"Sesuai dengan perbup beberapa ruas jalan akan ditarik retribusinya, dan seputar dalam Kota Curup," terang Suryadi.