Ini Jawaban BKN Terkait Kades dan Perangkat Desa Diperbolehkan Mengikuti Seleksi PPPK

Ini Penjelasan BKN Terkait Kades dan Perangkat Desa Diperbolehkan Mengikuti Seleksi PPPK--

“Jadi intinya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lulus dalam seleksi PPPK, haru memilih salah satu. Apabila ingin dilantik sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Kades dan Perangkat Desa,” Jelas Lipi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan