SK Pemberhentian Sementara Oknum Kabid di Distan Terbit, Diserahkan ke OPD Untuk Ditindaklanjuti

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian (Distan) berinisial WG.
Saat ini WG tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek fisik di Distan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, SK pemberhentian sementara WG sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. SK tersebut sudah diserahkan ke Distan Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Iya benar, SK pemberhentian sementara WG sudah terbit. Sudah kita panggil Kassubag UP Distan untuk menyerahkan SK pemberhentian sementara WG tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Tidak Lulus Administrasi Sudah Bisa Ajukan Sanggahan
BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK, Distan Bengkulu Tengah Siapkan 1.200 Dosis Vaksin PMK
Lipi menyampaikan, dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara WG, maka WG akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila WG dinyatakan tak bersalah, WG akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara dirapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata WG terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji WG akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian WG dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.
“Kalau terbukti bersalah, maka WG akan diberhentikan secara permanen dan WG tak akan menerima gaji pensiun. Semua ini sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Boleh Ikuti Seleksi PPPK, Jika Lulus Harus Mundur
BACA JUGA:Penerima BNPT di Rejang Lebong Masih Tunggu Data dari Kemensos
Untuk diketahui, pekerjaan fisik yang dikorupsi tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022. Pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.
7 paket pekerjaan fisik tersebut diusut oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. Tujuh paket itu terdiri dari, pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat sebesar Rp750 juta, pembangunan Puskesmas Kecamatan Pematang Tiga sebesar Rp750 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 750 juta.