Cegah Penimbunan, Disperindag Perketat Distribusi Minyakita

MIYAKITA: Tumpukan minyak subsidi Minyakita di Pasar Panorama Bengkulu.--JORDI FERIZON/RB

BENGKULU, KORANRB.ID –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memperketat distribusi Minyak Goreng (Migor) subsidi Minyakita.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Jaysa Arief, SH menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penimbunan Migor dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini kita lakukan untuk mengantisipasi kelangkaan Migor pada bulan Ramadan mendatang, jika sampai Migor merek Minyakita langkah maka pasti harganya melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” sampainya, Senin 17 Februari 2025.

Disperindag Kota Bengkulu juga berkoordinasi dengan Bulog Bengkulu untuk memastikan distribusi Minyakita di pasar berjalan lancar.

BACA JUGA:Bayar Study Tour Rp7,5 Juta, 80 Mahasiswa Unihaz Gagal Berangkat, 3 Karyawan Travel LBN Diamankan Polisi

“Pihak Bulog meminta 3 pedagang di masing-masing pasar besar di Kota Bengkulu, yaitu Pasar Panorama dan Pasar Minggu, nantinya akan dijadikan pemasok utama Minyakita oleh Bulog agar distribusi lebih teratur,” ujarnya.

Kemudian Jasya menjelaskan bahwa untuk sekarang stok Minyakita masih aman dan cukup untuk bulan Ramadan dan Idul Fitri mendatang dan akan kita usahakan untuk harganya akan stabil.

“Disperindag akan memantau ketersediaan stok Minyakita untuk mencegah kelangkaan Migor tersebut, ditambah lagi kita akan memasuki bulan genting yaitu Ramadan dan Idul Fitri,” ucapnya.

Jika masih ada ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, Migor subsidi tersebut maka akan mendapat teguran oleh pihak Disperindag.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, BPOM Awasi Peredaran Makanan

“Kalau masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET maka akan kita berikan surat teguran pertama dan jika masih berkelanjutan maka akan kita hentikan pendistribusiannya,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena Disperindag Kota Bengkulu menemukan beberapa pedagang eceran menjual Minyakita dengan harga yang jauh dari HET. Dengan ketetapan HET adalah Rp15.700/liter.

“Kita menemukan ada pedagang yang menjual sampai Rp19 ribu/liter, jelas itu melanggar ketentuan yang telah disepakati pemerintah dan sudah kita berikan surat peringatan,” ucapnya.

BACA JUGA:KN Rp1,2 Miliar Korupsi Dana BOS SMPN 17 Belum Pulih, Aset Mantan Kepsek dan Bendahara Ditelusuri Jaksa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan