Penerbitan Nomor Induk PPPK Pemkab Rejang Lebong Dipastikan Tidak Molor

TES: Peserta PPPK tahap II saat mengikuti Selkom di UPT. BKN Bengkulu, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
Jumlah itu didapati, setelah 2 orang pejabat desa resmi mengundurkan diri pada laman website resmi beberapa waktu lalu.
"Sebelum mengundurkan diri, jumlahnya 827 peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus sebelumnya, yakni 671 orang tenaga teknis dan 156 orang tenaga kesehatan serta 318 tenaga pendidik," terang Dheni.
Lebih lanjut, Dheni mengatakan, usulan tersebut termasuk puluhan pejabat desa yang lolos PPPK tahap I kemarin.
Diketahui, sebanyak 64 pejabat desa baik Kepala Desa (Kades) Sekretaris Desa (Sekdes), Perangkat Desa hingga Badan Permusyarawatan Desa (BPD) lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
BACA JUGA:LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2024 Dipastikan Tuntas 28 Februari 2025
Adapun jumlah rincian pejabat desa yang lulus PPPK tahap I, yakni 32 anggota BPD, 30 perangkat desa serta 2 kades.
"Namun sudah mengundurkan diri dan kita sudah mendapatkan konfirmasi 2 orang.
Namun, untuk tepatnya itu di Dinas PMD Rejang Lebong," terang Dheni.
Dheni menerangkan berdasarkan tahapan usulan dan penetapan NI PPPK berlangsung dari 1-28 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kemenag Kaur Terbitkan 160 Buku Nikah
"Berdasarkan tahapn ini akan berproses 1-28 Februari ini," beber Dheni.
Kendati masih menunggu proses, Dheni meminta para peserta yang telah lolos untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai. Jika ada perkembangan terbaru, kami akan segera menginformasikan kepada seluruh peserta," tandas Dheni.