Terindikasi Masih Banyak ASN Malas, Inspektorat Minta Laporan Rekapitulasi Absen Seluruh OPD

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma--Heru/RB
Setelah dilakukan pemanggilan, keempat ASN terancam dilakukan pemecatan. Malah, 1 diantaranya telah berada di Malaysia dan tak bisa dihubungi.
Sesuai LHP Inspektorat Daerah, diketahui telah meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun. Keempatnya juga telah menerima 3 kali teguran.
BACA JUGA:Babe Mukomuko dan BPR Belum Serah Laporan Deviden 2024
BACA JUGA:Sidak Pasar, TPID Bengkulu Tengah Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Langkah selanjutnya, tim penegak disiplin ASN yang diketuai langsung Sekda bersama, BKD.PSDM, Inspektorat daerah, BKD dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang akan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang akan dijadikan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).