259 PPPK Peserta PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tak Lulus Seleksi Administrasi

Hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II Benteng sudah diumumkan--Jeri/rb
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, total peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit berjumlah 1.065 peserta. Dari total 1.065 peserta tersebut, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 806 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 259 orang.
“Ada 259 peserta yang dinyatakan tidak lulus. Keterangan atau penjelasan mereka yang tidak lulus sudah disampaikan di akun mereka masing-masing. Untuk peserta yang lulus verifikasi administrasi ada 806,” jelasnya
Kepada peserta yang tidak lulus silahkan melihat keterangan atau penjelasan mengapa kalian tidak lulus. Kemudian apabila kalian keberatan dengan hasil seleksi ini bisa mengajukan sanggahan kepada Pansel. Untuk sanggahan di mulai tanggal 19-21 Februari 2025.
BACA JUGA:794 Honorer Pemprov Bengkulu Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKD
BACA JUGA:787 Peserta Tes PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Pihaknya akan melakukan verifikasi sanggahan mulai tanggal 22-28 Februari 2025. Peserta yang tidak menyampaikan sanggahan dianggap menerima dengan keputusan Pansel. Jadi kepada peserta yang tidak menerima silahkan ajukan sanggahan saja.
“Kalau peserta tak terima dengan hasil ini silahkan ajukan sanggahan. Nanti sanggahan yang disampaikan akan di verifikasi kembali oleh Pansel. Setelah di verifikasi akan disampaikan kembali, terkait ada sanggahan yang diterima ataupun ditolak,” terangnya
Disini Pansel meminta juga kepada masyarakat untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap II ini. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan peserta PPPK tahap II, untuk bisa menyampaikan saran atau laporan kepada BKPSDM. Apabila terbukti maka kelulusan peserta tersebut dibatalkan.
“Kalau ada kecurangan silahkan laporkan. Maksud kecurangan disini seperti peserta yang melampirkan SK fiktif atau palsu. Kemudian melampirkan berkas palsu dan lain sebagainya,” Pungkasnya.